Bismillahhirrahmanirrahim,
berhubung sekarang kita sedang berada di bulan syawal, maka pembahasan blog
kali ini adalah mengenai keutamaan dan tata cara puasa syawal, Selamat membaca
ukhti :)
A) Keutamaan Puasa Enam
Hari Bulan Syawal
Apa
hukumnya puasa enam hari bulan Syawal, apakah wajib?
Puasa
enam hari bulan Syawal selepas mengerjakan puasa wajib bulan Ramadhan adalah
amalan sunnat yang dianjurkan bukan wajib. Seorang muslim dianjurkan
mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal. Banyak sekali keutamaan dan pahala
yang besar bagi puasa ini. Diantaranya, barangsiapa yang mengerjakannya niscaya
dituliskan baginya puasa satu tahun penuh (jika ia berpuasa pada bulan
Ramadhan). Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih dari Abu Ayyub
Radhiyallahu 'Anhu bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda:
"Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan lalu diiringinya
dengan puasa enam hari bulan Syawal, berarti ia telah berpuasa setahun
penuh."
(H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
(H.R Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i dan Ibnu Majah)
Rasulullah
telah menjabarkan lewat sabda beliau:
"Barangsiapa mengerjakan puasa enam hari bulan Syawal
selepas 'Iedul Fitri berarti ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Dan
setiap kebaikan diganjar sepuluh kali lipat."
Dalam
sebuah riwayat berbunyi:
"Allah telah melipatgandakan setiap kebaikan dengan
sepuluh kali lipat. Puasa bulan Ramadhan setara dengan berpuasa sebanyak
sepuluh bulan. Dan puasa enam hari bulan Syawal yang menggenapkannya satu
tahun."
(H.R An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).
(H.R An-Nasa'i dan Ibnu Majah dan dicantumkan dalam Shahih At-Targhib).
Ibnu
Khuzaimah meriwayatkan dengan lafazh:
"Puasa bulan Ramadhan setara dengan puasa sepuluh
bulan. Sedang puasa enam hari bulan Syawal setara dengan puasa dua bulan.
Itulah puasa setahun penuh."
Para
ahli fiqih madzhab Hambali dan Syafi'i menegaskan bahwa puasa enam hari bulan
Syawal selepas mengerjakan puasa Ramadhan setara dengan puasa setahun penuh,
karena pelipat gandaan pahala secara umum juga berlaku pada puasa-puasa sunnat.
Dan juga setiap kebaikan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kali lipat.
Salah satu faidah terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
Salah satu faidah terpenting dari pelaksanaan puasa enam hari bulan Syawal ini adalah menutupi kekurangan puasa wajib pada bulan Ramadhan. Sebab puasa yang kita lakukan pada bulan Ramadhan pasti tidak terlepas dari kekurangan atau dosa yang dapat mengurangi keutamaannya. Pada hari kiamat nanti akan diambil pahala puasa sunnat tersebut untuk menutupi kekurangan puasa wajib.
Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam :
"Amal ibadah yang pertama kali di hisab pada Hari
Kiamat adalah shalat. Allah Ta'ala berkata kepada malaikat -sedang Dia Maha
Mengetahui tentangnya-: "Periksalah ibadah shalat hamba-hamba-Ku, apakah
sempurna ataukah kurang. Jika sempurna maka pahalanya ditulis utuh sempurna.
Jika kurang, maka Allah memerintahkan malaikat: "Periksalah apakah
hamba-Ku itu mengerjakan shalat-shalat sunnat? Jika ia mengerjakannya maka
tutupilah kekurangan shalat wajibnya dengan shalat sunnat itu." Begitu
pulalah dengan amal-amal ibadah lainnya." H.R Abu Dawud
Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
B. Tata Cara Puasa Syawal
1- Puasa sunnah Syawal dilakukan selama enam hari
Sebagaimana
disebutkan dalam hadits bahwa puasa Syawal itu dilakukan selama enam hari.
Lafazh hadits di atas adalah: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian
berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.”
(HR. Muslim no. 1164).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
Dari hadits tersebut, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari di bulan Syawal.” (Syarhul Mumti’, 6: 464).
2- Lebih utama dilaksanakan sehari setelah Idul
Fithri, namun tidak mengapa jika diakhirkan asalkan masih di bulan Syawal.
Syaikh
Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Para fuqoha
berkata bahwa yang lebih utama, enam hari di atas dilakukan setelah Idul Fithri
(1 Syawal) secara langsung. Ini menunjukkan bersegera dalam melakukan
kebaikan.” (Syarhul Mumti’, 6: 465).
3- Lebih utama dilakukan secara berurutan namun
tidak mengapa jika dilakukan tidak berurutan.
Syaikh
Ibnu ‘Utsaimin juga berkata, “Lebih utama puasa Syawal dilakukan secara berurutan
karena itulah yang umumnya lebih mudah. Itu pun tanda berlomba-lomba dalam hal
yang diperintahkan.” (Idem)
4- Usahakan untuk menunaikan qodho’ puasa terlebih
dahulu agar mendapatkan ganjaran puasa Syawal yaitu puasa setahun penuh.
Ibnu
Rajab Al Hambali rahimahullah berkata, “Siapa yang mempunyai kewajiban
qodho’ puasa Ramadhan, hendaklah ia memulai puasa qodho’nya di bulan Syawal.
Hal itu lebih akan membuat kewajiban seorang muslim menjadi gugur. Bahkan puasa
qodho’ itu lebih utama dari puasa enam hari Syawal.” (Lathoiful Ma’arif,
hal. 391).
Begitu
pula beliau mengatakan, “Siapa yang memulai qodho’ puasa Ramadhan terlebih
dahulu dari puasa Syawal, lalu ia menginginkan puasa enam hari di bulan Syawal
setelah qodho’nya sempurna, maka itu lebih baik. Inilah yang dimaksud dalam
hadits yaitu bagi yang menjalani ibadah puasa Ramadhan lalu mengikuti puasa
enam hari di bulan Syawal. Namun pahala puasa Syawal itu tidak bisa digapai
jika menunaikan qodho’ puasanya di bulan Syawal. Karena puasa enam hari di
bulan Syawal tetap harus dilakukan setelah qodho’ itu dilakukan.” (Lathoiful
Ma’arif, hal. 392).
5- Boleh melakukan puasa
Syawal pada hari Jum’at dan hari Sabtu.
Imam
Nawawi rahimahullah mengatakan, “Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa
dimakruhkan berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian. Namun jika diikuti
puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan kebiasaan puasa seperti
berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan dengan hari Jum’at,
maka tidaklah makruh.” (Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab, 6: 309).
Hal
ini menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jum’at karena
bertepatan dengan kebiasaan.
Adapun
berpuasa Syawal pada hari Sabtu juga masih dibolehkan sebagaimana puasa lainnya
yang memiliki sebab masih dibolehkan dilakukan pada hari Sabtu, misalnya jika
melakukan puasa Arafah pada hari Sabtu. Ada fatwa dari Komisi Fatwa Kerajaan
Saudi Arabia berikut ini.
Sumber:
http://islamqa.info/id/7859
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tata-cara-puasa-syawal.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar